Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Interpelasi, 7 Fraksi Laporkan Prasetyo Edi Marsudi ke BK DPRD DKI

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |17:47 WIB
Tolak Interpelasi, 7 Fraksi Laporkan Prasetyo Edi Marsudi ke BK DPRD DKI
Tujuh fraksi DPRD DKI laporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD DKI (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi partai di DPRD DKI Jakarta melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak Rapat Paripurna Hak Interpelasi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta yang telah melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.

"Kami seizin ketua dari tujuh fraksi, empat wakil ketua sudah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terkait ketentuan aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini," ujar Basri Baco kepada awak media, Selasa (28/9/2021) sore usai keluar dari ruangan BK DPRD DKI.

Baca Juga:  M Taufik: Parlemen Jalanan Itu yang Melanggar Aturan

Ia menyebutkan, pelaporan tersebut ditujukan untuk pihak yang sudah melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini berjalan dengan baik maka ka berkewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," kata Basri Baco.

Ia mengungkapkan, lembaga BK DPRD DKI Jakarta merupakan tempat yang paling tepat dari perwakilan tujuh fraksi dan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta melaporkan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Prasetyo Edi Marsudi.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Sehingga secara ketentuan maka Badan Kehormatan menjadi tempat kita menyampaikan dan Alhamdulillah sudah diterima. Dan sesuai ketentuan Kepala BK menyampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera di proses," tegas Basri Baco.

Baca Juga:  Anies Enggan Tanggapi Paripurna Interpelasi di DPRD DKI

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menyebutkan pihak yang dilaporkan dalam aduan ke BK DPRD DKI Jakarta adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Yang dilaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta. Surat dari dua sekwan tapi tidak mau ditandangani DPRD itu bohong. Surat itu baru keluar setelah acara rapat Bamus nya selesai, jadi (surat itu) disusulkan," kata Taufik.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement