Baca juga: Pasutri Edarkan 3,9 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi Ditangkap Polisi
Dari delapan tersangka itu diantaranya enam laki laki dan dua perempuan. "Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya.
Saat ini, delapan tersangka itu mendekam di tahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sesuai pelanggaran hukum di Pasal 144 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.