Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Tak Otomatis Jadi Penyidik

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |16:41 WIB
56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Tak Otomatis Jadi Penyidik
Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara ihwal upaya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke insitutinya. Dia menyebut bahwa Novel Baswedan dkk tak otomatis menjadi penyidik, melainkan ASN.

"Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik," ungkap Mahfud kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Lebih jauh dijelaskan Mahfud, nantinya puluhan orang itu akan diperdayakan di bidang pemberantasan korupsi. Menurut dia, untuk posisi detil ke depannya itu menjadi urusan Listyo untuk mengaturnya.

"Mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," katanya.

Baca juga: Kapolri: Rekam Jejak 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bermanfaat Perkuat Polri

Sebelumnya diberitakan, Sigit mengatakan bahwa penarikan para pegawai yang tak lulus TWK itu sebagai bentuk kebutuhan organisasi Polri untuk pengembangan tugas-tugas.

Sigit pun telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat restu agar 56 pegawai tersebut bisa menjadi ASN Polri.

Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Jadi ASN Polri

"Berkirim surat kepada pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa 28 September 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement