Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akses Layanan Publik Pakai NIK dan NPWP, Kemendagri: Tahapan Single Identity Number

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |20:39 WIB
Akses Layanan Publik Pakai NIK dan NPWP, Kemendagri: Tahapan <i>Single Identity Number</i>
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Zudan menyebut bahwa dirinya tidak bisa terus menggunakan cara lunak. Menurutnya, adanya ketentuan ini pemerintah akan lebih tegas mendorong kepemilikan NIK.

"Saya kan nggak bisa halus terus kan. Nggak bisa dengan cara lunak terus gitu lho. Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda nggak punya NIK nggak bisa masuk dalam sistem. Maka mau ndak mau anda harus urus. Kalau Anda nggak bisa urus undang kami yang datang jemput bola," paparnya.

Lebih lanjut pihaknya sudah siap terkait dengan kemungkinan tingginya akses ke data center Dukcapil dengan tidak menutup kemungkinan untuk memperbesar data center.

"Nanti kalau data center kita kurang besar ya nanti kita perbesar data center agar antreannya nggak panjang. Misalnya yang akses banyak kan bisa jadi kayak di pintu tol numpuk gitu kan. Kami nanti data center diperbesar," ujarnya.

Baca juga: Belum Akses Data Dukcapil, Vaksinasi Covid-19 Rawan Diselewengkan

"Implikasi dari semua itu membutuhkan infrastruktur kan. Nanti tugas negara memperkuat infrastrukturnya dukcapil," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengatakan akan mempelajari secara detail Perpres yang baru diterbitkan tersebut. Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada jajaran dukcapil di bawah.

Baca juga: Sinkronisasi Data Dukcapil dan PLN, Kemendagri: Ketahuan Nanti Punya Berapa Meteran Listrik

"Nanti setelah Perpresnya kita pelajari detail langsung kita akan sosialisasi ke teman-teman di daerah. Apa langkah-langkah yang harus disiapkan karena nanti bisa jadi banyak yang memohon NIK itu orang-orang tua, lalu yang di pulau terluar datang," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement