Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Maling 31 Unit Handphone

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |17:01 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Maling 31 Unit <i>Handphone</i>
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

SUKOHARJO – Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo berhasil meringkus maling 31 unit handphone di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, aksi pembobolan konter HP tersebut terjadi pada Minggu 26 September 2021, malam.

Bermula saat Rosi Elpia (31), pemilik konter, mendapati konter miliknya yang ada di Mendungan, Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dibobol pencuri. Di mana sebanyak 31 unit HP dagangan raib digondol pencuri.

Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Kartasura. Pemilik juga menyertakan hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dua orang. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua orang lelaki yang kedapatan menjual 24 unit HP di konter Pasar Swalayan di Solo. Karena curiga, pemilik konter memotret nomor kendaraan mereka dan akhirnya petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan di swalayan tersebut berhasil mendapatkan bukti pelaku.

Baca Juga : Kisah Maling Handphone, Barang Curian di Tangan tapi Motornya Ketinggalan

"Dari hasil penyelidikan akhirnya ditemukan identitas dua pelaku, yakni TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura. Tidak sampai 24 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Rabu (29/9/2021).

Kedua Pelaku diamankan dilokasi berbeda, setelah TS berhasil diamankan di Gatak, lalu tim Resmob melakukan pengejaran SK di daerah Boyolali, hingga keduanya berhasil diamankan.

"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59 juta," ujar Kapolres.

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement