Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Rutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar Kelalaian Penganiayaan M Kece

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |12:06 WIB
Kepala Rutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar Kelalaian Penganiayaan M Kece
M Kece bonyok dianiaya di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim, pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai status yang sama, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Napoleon Jadi Tersangka, Pengacara: Banyak yang Siap Membela

Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo. 

Sambo menyebut, pihaknya bakal segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut. "Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement