JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim, pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai status yang sama, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Napoleon Jadi Tersangka, Pengacara: Banyak yang Siap Membela
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.
Sambo menyebut, pihaknya bakal segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut. "Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.