Pasangan itu diperkirakan akan pindah ke New York setelah pernikahan mereka digelar, di mana Komuro bekerja sebagai pengacara. Sang Putri dilaporkan akan membatalkan pembayaran dalam jumlah besar, lebih dari USD1 juta (Rp14 miliar), yang diharapkan akan diterimanya untuk memulai kehidupan barunya di luar kerajaan.
Hukum kekaisaran Jepang memiliki aturan hanya ahli waris laki-laki yang diizinkan untuk mewarisi takhta.
(Baca juga: Putra Mahkota Jepang Akhirnya Restui Pernikahan Putri Mako)
Bagi anggota keluarga kerajaan lain yang belum menikah dan menikah dengan rakyat jelata, mereka juga akan kehilangan status kerajaan. Aturan ini bisa membuat keluarga kekaisaran tidak memiliki cukup anggota untuk menjalankan tugas publiknya.
(Susi Susanti)