Polisi menangkap dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memanfaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan. Mereka menjadikan para korban sebagai kekasih kemudian mengajak tinggal di apartemen.
"Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.
Para mucikari melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.