Kepala Unit 1 Reserse Krimilitas Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Idham Khoir, mengatakan motif pelaku menganiaya korban karena tidak senang korban menjewer telinga anaknya.
Akibat perbuatan ini polisi menjerat pelaku pembacokan dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.