Dedy juga menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53,28 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 49,36 gram dan obat terbatas sebanyak 1.798 butir.
"Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel dan ditempat tertentu," jelas Kapolres Sukabumi kepada wartawan.
Baca juga: Menyamar Sebagai Sales Makanan Ringan, Pria Ini Dibekuk Bawa 17 Kg Ganja
Kapolres yang di dampingi oleh Kasatres Narkoba, AKP Kusmawan juga mengatakan bahwa para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Dedy menambahkan keterangan kepada wartawan.
(Awaludin)