Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Anies: Disiplin Prokes Tetap Harus Dijalankan

Indra Purnomo , Jurnalis-Rabu, 06 Oktober 2021 |18:40 WIB
PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Anies: Disiplin Prokes Tetap Harus Dijalankan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang selama 14 hari atau dua pekan, sejak tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Anies: Tak Hanya Garda Terdepan Pertahanan, TNI Hadir Berikan Solusi Masalah Bangsa

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap atau hingga dua dosis.

Baca juga: Dirut Transjakarta Wafat, Anies: Kami Semua Doakan Almarhum Diterima Amal Baiknya

Kecuali, bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksinasi, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Ada Pameran Toraja di Stasiun MRT, Begini Kata Gubernur Anies Baswedan

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement