Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham mengatakan, dari hasil interogasi para pelaku melakukan aksinya karena memiliki dendam terhadap korban. Salah satu pelaku yang menyimpan dendam kepada korban langsung meneriakinya telah melakukan aksi jambret hingga memancing emosi warga lainnya di sekitar TKP.
Baca Juga: Sempat Viral, Polisi Sebut Nenek Juru Parkir Ngaku Dikeroyok Preman Ternyata Bohong
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga orang pria pelaku perusakan dan pengeroyokan terhadap korban itu akan diancam dengan hukuman kurang lebih lima tahun penjara. Polisi juga masih memburu beberapa orang rekan pelaku, terutama pelaku utama yang membusur korban.
(Arief Setyadi )