Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Petamburan, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |07:32 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Petamburan, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta
MA tolak kasisi jaksa di kasus kerumunan petamburan/ Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) berkasnya tak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga: Kasat Intel dan Kabagops Polres Jakpus Dikeroyok Massa Habib Rizieq)

Dikatakan Azis, berkasnya juga telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upayanya lantaran bertentangan dengan UU.

"Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz, Kamis (7/10/2021).

(Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq dalam Kasus RS Ummi)

Atas hal itu, Habib Rizieq jelas Aziz telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda tersebut sebesar Rp20 juta.

"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Dia melanjutkan, lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Lalu, sambung dia, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.

"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement