Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Dugaan Transaksi Kasus Suap Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 09 Oktober 2021 |14:26 WIB
 KPK Dalami Dugaan Transaksi Kasus Suap Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin saat ditahan di KPK (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan transaksi perbankan terkait kasus suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin.

Hal tersebut didalami saat tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi yakni Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi. Fajar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga:  Terkait Info Beking Azis Syamsuddin, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim penyidik juga memanggil seorang Karyawan BUMN bernama Neta Emilia. Namun Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga:  Terungkap! Azis Syamsuddin Ternyata Punya 8 'Bekingan' di KPK

Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement