RIAU - Dua wanita paruh baya asal Samarinda, Kalimantan Timur disergap polisi, karena kedapatan menyimpan 1 kilogram sabu-sabu di dalam anusnya.
Dua dari delapan tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Karimun Kepulauan Riau ini, masing-masing berinisial PN (49) dan SH (56). Keduanya disergap bersama tiga teman laki-lakinya, saat berada di Hotel Alisan Tanjungbalai, Karimun, Jumat 24 September lalu.
Baca Juga: Diupah Rp40 Juta, Kurir 1 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Kepada petugas, PN, SH dan ketiga teman laki-lakinya mengaku, sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Kalimantan.
Kapolres Karium AKBP Tony Pantano mengatakan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu yang dikemas ke dalam 5 plastik bening itu disimpan di dalam anus PN dan SH.
Hingga kini, Polres Karimun masih mengembangkan kasus 1 kilogram sabu dalam anus tersebut. Polisi masih memburu bandar besar pemilik satu kilogram sabu yang identitasnya sudah dikantongi.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.