JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 120/P Tahun 2021 telah menetapkan nama Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode mendatang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Timsel, Bahtiar.
"Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri.
Baca juga: Teken Keppres, Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027
Dia juga memastikan, Timsel akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.
"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik" ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Diusulkan 15 Mei, Begini Pendapat PKS
Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," pungkasnya.