JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada lalu.
Baca Juga: Ngaku Berpangkat AKBP, Polisi Gadungan Diciduk saat Bersama 4 Wanita
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.