Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

CEO PT Jouska Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan hingga TPPU

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |10:42 WIB
CEO PT Jouska Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan hingga TPPU
CEO Jouska Aakar Abyasa (Foto: IG Aakarabyasa)
A
A
A

JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada lalu.

Baca Juga:  Ngaku Berpangkat AKBP, Polisi Gadungan Diciduk saat Bersama 4 Wanita

Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement