JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita aset-aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aakar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Insyaallah (dilakukan penyitaan). Semoga dilancarkan semua," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Ma'mun ketika dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: CEO PT Jouska Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan hingga TPPU
Adapun sebelumnya, kata Ma'mun, polisi telah menyita beberapa dokumen hingga benda lain yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat pria lulusan Universitas Ma Chung, Malang Jawa Timur ini. "Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," bebernya.
Ma'mun memastikan pihaknya bakal dengan segera memanggil Aakar. Menurut dia, meski tak mendetailkan waktunya, Aakar akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
"Kita panggil segera," ungkapnya.
Baca Juga: Ngaku Berpangkat AKBP, Polisi Gadungan Diciduk saat Bersama 4 Wanita
Terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan terhadap Aakar. "Dia belum ditahan," tutur Whisnu.