Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Segera Sita Aset dan Panggil CEO PT Jouska

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |11:58 WIB
Bareskrim Segera Sita Aset dan Panggil CEO PT Jouska
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.

Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.

Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika.

Adapun detil pasal yang disangkakan yakni Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) juncto. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tak hanya itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement