PASURUAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Pasuruan Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VBD dan PPB, atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming atau mencuri data nasabah yang bertransaksi tarik tunai di ATM.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan BNI Pasuruan dan perwakilan 29 nasabah Bank Jatim Pasuruan.
"Para nasabah mengaku kehilangan uang setelah sempat melakukan tarik tunai di ATM BNI Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan," ungkapnya.
Baca juga: 2 WN Turki Divonis 30 Bulan Penjara Terkait Kasus Skimming
Ia mengatakan, tersangka beraksi memasang alat skimming di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Selanjutnya dua tersangka ditangkap di Surabaya tanggal 2 Oktober 2021.
"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp493 juta," ucap Arman.
Baca juga: Nasabah Korban Skimming di Cianjur Apresiasi Proses Investigasi dan Respon Cepat BRI
Ia mengatakan, selain di Pasuruan, tersangka juga beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur. antara lain, Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi.
"Tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korbannya lebih banyak," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka ini masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," papar Arman.