Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan HAM: Vatikan Tidak Bisa Dituntut Terkait Gugatan Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |09:57 WIB
Pengadilan HAM: Vatikan Tidak Bisa Dituntut Terkait Gugatan Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
Pengadilan HAM Eropa (Foto: CNN)
A
A
A

BELGIA - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan menolak gugatan dari para penyintas pelecehan seksual oleh pendeta di Gereja Katolik. ECHR mengatakan Vatikan tidak dapat digugat di pengadilan Eropa karena itu adalah negara berdaulat.

Pengadilan mengatakan ini adalah kasus pertama ECHR yang menangani kekebalan Takhta Suci.

Sebanyak 24 penyintas pelecehan Belgia, Prancis dan Belanda berusaha untuk menuntut Tahta Suci dan para pemimpin Gereja Katolik di pengadilan Belgia mulai 2011 lalu.

ECHR pada Selasa (12/10) dalam menjelaskan putusannya menyatakan pengadilan di negara itu memutuskan mereka tidak memiliki yurisdiksi atas Vatikan.

Para penyintas pelecehan - yang mengatakan mereka dilecehkan oleh para pendeta ketika mereka masih anak-anak - berjuang melalui sistem pengadilan Belgia sebelum membawa gugatan mereka ke pengadilan Eropa pada 2017.

(Baca juga: Paus Fransiskus Luncurkan Konsultasi tentang Reformasi Gereja Katolik)

Para penyintas berpendapat bahwa mereka telah ditolak hak aksesnya ke pengadilan, berdasarkan pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengadilan yang adil.

Para pemohon pertama kali mengajukan gugatan kelompok di Pengadilan Tingkat Pertama Ghent pada Juli 2011. Mereka mengklaim para terdakwa harus bertanggung jawab untuk membayar 10.000 euro (Rp164 juta) sebagai kompensasi kepada setiap korban "karena kebijakan diam Gereja Katolik tentang masalah pelecehan seksual."

Pada Oktober 2013, Pengadilan Ghent menolak yurisdiksi sehubungan dengan Tahta Suci.

(Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Tuntut Kompensasi Usai Penyelidikan Diungkap ke Publik)

Pada Selasa (12/10), ECHR memutuskan 6-1 dalam kasus J.C. dan Lainnya lawan Belgia, mengatakan bahwa Vatikan adalah negara berdaulat yang tidak dapat digugat, dan bahwa tidak ada yang "tidak masuk akal atau sewenang-wenang" di pengadilan Belgia.

Keputusan pengadilan ini diketahui tidak final dan pihak mana pun dapat meminta banding, yang dikenal sebagai "peninjauan Kamar Besar," dalam waktu tiga bulan setelah putusan.

Putusan ini dibuat ketika Gereja Katolik menghadapi tuntutan atas pelecehan seksual, dengan semakin banyak korban yang berjuang untuk keadilan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement