TANGERANG- Sebuah ruko di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dijadikan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek oleh polisi. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja ikut diamankan pada Kamis (14/10/2021).
(Baca juga: Disorot Jokowi, Ini Penampakan Kantor Pinjol yang Diacak-acak Polisi)
"Ada 32 orang yang diamankan akan kita bawa. Peran dan jabatannya akan disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
(Baca juga: Kapolres Tangerang Ungkap Rontgen Mahasiswa Korban 'Smackdown', Hasilnya Mengejutkan!)
Yusri melanjutkan, bahwa keberadaan kantor pinjaman online itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat serta hasil dari patroli siber. Aktivitas mereka ini meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka.
"Pinjol dimasa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Puluhan pegawai tersebut saat digrebek sedang menggunakan perangkat komputer yang diduga digunakan untuk menagih hutang konsumen. Saat ini ruko tersebut sudah dikosongkan dan dibeei garis polisi.
"Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )