Sementara, sang sopir melarikan diri dengan mempercepat laju mobilnya hingga terbalik dekat pintu Tol Kapuk. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi.
Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian ditangkap polisi saat berada di sebuah pom bensin kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/10).
Polisi juga mengamankan kunci roda mobil yang digunakan IS saat memukul korban. Selain itu, handphone mlik korban yang sempat dicuri tersangka, juga ikut diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)