Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |15:41 WIB
16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan
Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.

Adapun para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres sukabumi kota," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement