TANJUNGBALAI – Seorang anak ditangkap karena merusak rumah ibunya. Selain itu, pelaku HP (36) juga mengancam bakal membunuh ibunya TB (68).
Peristiwa ini terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pelaku mengaku melakukan aksinya itu karena kesal dituduh mencuri uang ibunya Rp14 juta.
HP kemudian ditangkap aparat Polres Tanjungbalai dan ditetapkan tersangka.
Tersangka ditangkap petugas pada 8 Oktober 2021, atas aduan ibunya. Ia dilaporkan karena melakukan ancaman bunuh dan pengerusakan.
Kasus anak dan ibu ini berawal saat pelaku selama 3 hari melakukan pengerusakan rumahnya dan televisi menggunakan kayu pada 3 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman bunuh terhadap ibu kandungnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 1 Orang Terkait Pengerusakan Kantor Desa Bojong Koneng