KARANGASEM – Semua korban gempa magnitudo (M) 4,8 di Bali mendapatkan biaya pengobatan gratis serta dana santunan hingga Rp15 juta dari Pemerintah Provinsi Bali. Para korban juga akan mendapatkan dana untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa.
BACA JUGA: Gempa Bali, Korban Meninggal Jadi 3 Orang dan 7 Luka Berat
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan biaya pengobatan gratis ini diberikan kepada para korban yang sempat menjalani pengobatan ataupun korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, baik di wilayah Bangli, Karangasem, maupun di Gianyar.
Biaya santunan, sebesar Rp10 juta untuk korban luka berat dan Rp15 juta untuk korban meninggal, akan diserahkan kepada pihak keluarga, demikian disampaikan I Wayan Koster pada Sabtu (16/10/2021) siang.
BACA JUGA: Update Gempa Bali: 704 Rumah dan 111 Pura di Karangasem Rusak