Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Pinjol Berujung Tragis, Bunuh Diri hingga Tewas Dibakar

Lutfia Dwi Kurniasih , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |18:02 WIB
5 Kasus Pinjol Berujung Tragis, Bunuh Diri hingga Tewas Dibakar
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

4. Sidoarjo - Nekat Bobol Masjid demi Bayar Utang Pinjol

Akibat terlilit utang pinjol, seorang buruh pabrik di Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, nekat membobol sejumlah rumah kosong dan masjid. 

Pelaku bernama Edi Santoso (38) warga Desa Pabean Sedati itu, mengaku kepada polisi sudah melakukan aksi sebanyak 13 kali di tempat berbeda di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. 

Edi nekat membobol sejumlah rumah kosong dan masjid karena ia mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang pinjaman online yang jumlahnya mencapai Rp10 juta. Edi menyasar sejumlah rumah kosong dan masjid dan beraksi seorang diri. 

Aksi Edi ini akhirnya terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu takmir masjid yang kemudian di tindaklanjuti penyelidikan dan penangkapan pelaku pada Sabtu (29/05/2021). 

5. Malang - Pinjol Sebabkan Traumatis

Kisah malang datang dari guru TK di Malang, Jawa Timur yang terlilit utang pinjol. Sebab, dirinya diteror 24 debt collector dan diancam dibunuh pada bulan Mei lalu. 

Guru TK ini berawal meminjam uang di pinjol dari Rp2,5 juta menjadi Rp40 juta. Guru TK ini terjerat utang pinjol ke 19 pinjol ilegal dan lima pinjol terdaftar atau berizin di OJK.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan bahwa kasus yang terjadi guru TK tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman terkait literasi keuangan mengenai pinjaman online.

Kuseryansyah menceritakan pun pengalaman buruk yang dialami oleh guru TK tersebut. Dia mengatakan bahwa guru TK diteror oleh pinjam online ilegal sampai trauma.

Terkait masalah ini, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadap guru TK tersebut untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement