Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap Kembali Berlaku pada Pukul 06.00-10.00 WIB

Indra Purnomo , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |07:20 WIB
 Ganjil Genap Kembali Berlaku pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Ganjil Genap di Jakarta (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dari 25 titik, baru tiga ruas jalan diterapkan.

"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip MNC Portal.

Baca juga:  Simak! ini Aturan Ganjil-Genap bagi Warga yang Berliburan Akhir Pekan di Ancol

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement