Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat hiburan, Sabtu 16 Oktober dini hari. Hasilnya, kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, digerebek petugas karena didapati adanya melanggar jam operasional.
Baca Juga: Setelah Holywings, Pemprov DKI Tutup Kafe dan Restoran di Pantai Indah Kapuk
Saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi. Untuk diketahui, di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.