Saat diamankan, tersangka terus menangis, ia mengaku gelap mata menghajar isterinya hingga tewas. Pelaku mengaku cemburu menemukan chating atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para lelaki lain di WhatsApp, karena unggahan video di media sosial TikTok.
"Saya cemburu dan menyesal," kata IA.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)