Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Kronologi OTT Bupati Kuansing Andi Putra

Indra Purnomo , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |22:04 WIB
 Berikut Kronologi OTT Bupati Kuansing Andi Putra
KPK saat jumpa pers OTT Bupati Kuansing, Andi Putra (foto: MNC Porta;/Arie)
A
A
A

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra; Ajudan Pribadi, Hendri Kurniadi (HK); Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andri Meiriki (AM); dan Supir Bupati, Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.

Lili melanjutkan, setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra; dan seorang swasta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut: Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement