Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil malingnya itu ke seorang penadah berinisial A.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka A penadah motor berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ipang kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang. Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.