JAKARTA - Polisi menetapkan RF sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang wanita bernama Linda (44) tewas di Tol Sedyatmo. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Obat Depresan Milik Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
Dia menyebut, tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.
Baca juga: Ternyata Mayat Wanita di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online
Dalam Pasal tersebut dijelaskan tersangka tabrak lari memiliki empat kewajiban yakni (1) menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, (2) memberikan pertolongan kepada korban, (3) melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat, dan (4) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian laka.
"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka.
"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.