JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Salah satu yang diubah dalam Keppres 18/21 tersebut adalah kepanitian penyelenggaraan G20 di Bali pada 2022 mendatang.
Di mana Presiden Jokowi menukar posisi Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Seperti diketahui pada pasal 5 Keppres 12/2021 Menko Marinves masuk dalam Susunan Pengarah. Sementara itu pada pasal 6 disebutkan bahwa Menkopolhukam menjabat sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
Baca juga: Mendag: Negara G20 Harus Prioritaskan Perdagangan untuk Pemulihan Ekonomi Global