Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Sepekan, Polri Sudah Tangkap 45 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |14:57 WIB
Dalam Sepekan, Polri Sudah Tangkap 45 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap 45 orang tersangka yang terkait dengan tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penangkapan 45 tersangka itu merupakan operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia sepanjang satu minggu.

"Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Ramadhan merincikan, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan.

Kemudian, Polda Metro Jaya dengan empat LP dan melakukan pengungkapan di wikayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement