JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menanggapi bertambahnya kewenangan Polri bisa mengurus pangan dan gizi seperti yang diatur dalam RUU Polri yang baru disahkan.
Prof Eddy -- sapaan akrabnya – mengatakan, berkat penanganan gizi dan pangan masuk ke dalam fungsi polisi yakni, melayani masyarakat.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," kata Prof Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tugas institusi Polri untuk memdukung program kebijakan strategi untuk kepentingan nasional. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dinilai telah menaruh perhatian lebih di sektor pangan.
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden,”ujarnya.
“Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," lanjut Sigit.