Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.
"Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.