Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Bongkar Pinjol Ilegal, 13 Orang Ditangkap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |16:38 WIB
 Polda Metro Bongkar Pinjol Ilegal, 13 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya bongkar perusahaan pinjol ilegal (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari lima lokasi polisi mengamankan sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal dengan tersangka 13 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lebih lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelpaa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

"Dari lima tempat fintek atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga:  Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Dari 13 tersangka yang telah ditahan merupakan karyawan sampai supervisor hingga direktur perusahaan. Lebih lanjut dia mengatakan, dari lima lokasi yang telah dibongkar penyidik telah menemukan sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal.

"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal," tambahnya.

Baca juga:  6 Pinjaman Online Via Web Langsung Cair

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement