Perempuan berusia 76 tahun itu didakwa dengan serentetan pelanggaran, termasuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kepemilikan radio dua arah secara ilegal, penerimaan suap berupa uang tunai dan emas batangan, penghasutan yang mengkhawatirkan masyarakat serta pelanggaran terhadap Undang-undang Rahasia Negara.
Tim pengacara membantah tuduhan-tuduhan tersebut, yang menurutnya "tidak masuk akal".
Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu memimpin pemerintahan sipil Myanmar setelah partai yang diusungnya menyapu bersih pemilu 2015, yang digelar setelah setengah abad kekuasaan militer berakhir.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.