Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tetapkan 'Deadline' 14 Juli Tahun Depan untuk Kasus Pelecehan Seksual Pangeran Andrew

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |09:14 WIB
Hakim Tetapkan 'Deadline' 14 Juli Tahun Depan untuk Kasus Pelecehan Seksual Pangeran Andrew
Pangeran Andrew (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) telah menetapkan batas waktu pertengahan Juli tahun depan bagi Pangeran Andrew untuk menjawab pertanyaan di bawah sumpah dalam kasus penyerangan seksual sipil terhadapnya.

Menurut dokumen pengadilan AS tertanggal 25 Oktober, Hakim Lewis A. Kaplan menetapkan 14 Juli sebagai batas waktu penyerahan semua bukti termasuk kemungkinan deposisi dari Duke of York.

Perintah penjadwalan yang ditandatangani hakim di New York berarti bahwa pengacara untuk Virginia Roberts Giuffre harus menanyai Andrew di luar pengadilan dan menyerahkan wawancara pada tanggal tersebut.

Andrew, putra tertua kedua Ratu Elizabeth, dituduh melakukan pelecehan seksual oleh Giuffre, yang menggugat sang pangeran di New York.

Baca juga: Polisi: Pangeran Andrew Tidak Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Citranya Jadi Buruk di Mata Publik

Giuffre, seorang tersangka korban pelanggar seks dan pemodal yang dipermalukan Jeffrey Epstein, menuduh dia dipaksa melakukan tindakan seks dengan Andrew. Dia mengatakan dia diperdagangkan oleh Epstein dan dipaksa berhubungan seks dengan teman-temannya, termasuk Duke of York, ketika dia masih di bawah umur.

Giuffre mengatakan bahwa penyerangan terjadi di London, New York, dan Kepulauan Virgin AS. Dia menjelaskan Andrew sadar jika dirinya masih di bawah umur (17) ketika penyerangan seksual itu dilakukan dan dia telah ‘dijual’ oleh Epstein.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement