Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kasus Perampokan Money Changer, Nomor 2 Pelakunya WNA

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |07:12 WIB
Deretan Kasus Perampokan <i>Money Changer</i>, Nomor 2 Pelakunya WNA
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Money Changer atau jasa penukaran uang asing memang kerap menjadi sasaran perampokan. Sebab, tempat ini menyimpan uang hingga miliaran rupiah.

Tidak hanya dalam mata uang rupiah, namun juga lengkap dengan mata uang asing.

Berikut adalah kasus perampokan di money changer yang berhasil dirangkum tim Litbang MPI:

1. Perampokan di Manado, Sulawesi Utara

Perampokan yang menyasar sebuah kantor money changer terjadi di Malalayang, Manado pada 22 Oktober 2021.

Video perampokan tersebut terekam kamera pengawas, dan viral di media sosial Instagram. Dalam narasinya, si pengunggah video mengabarkan bahwa pelaku berhasil menggondol uang asing seperti dolar AS.

Melansir Okezone, tersangka berinisial JGF awalnya masuk ke dalam lokasi penukaran uang itu dan bersandiwara ingin menukar uang. Ia lalu menodong korban WT yang merupakan pemilik money changer dan melakukan pengancaman menggunakan palu.

Baca juga: Polisi Turunkan Tim Usut Kasus Penyekapan Satu Keluarga di Padang

Tersangka beranggapan jika korban akan melakukan pelawanan, maka dari itu ia memukul korban menggunakan palu hingga jatuh dan tersungkur. Korban langsung berteriak dan membuat tersangka panik.

Namun, korban tetap berteriak hingga tersangka kembali mengayunkan palunya itu ke arah korban. Kali ini, tidak berhasil mengenai korban karena posisi korban menunduk.

Setelahnya, tersangka langsung menggasak uang yang ada di laci meja korban dan memasukkannya ke tas yang ia bawa. Kerugian ditaksir hingga Rp 14 juta.

Baca juga: Satu Keluarga Disekap Kawanan Garong, 1 Orang Tewas

Tak butuh lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan tersangka dan meringkusnya. Kepada aparat, pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu nekat melakukan perampokan karena desakan ekonomi. Adapun hukuman yang diterima tersangka adalah kurungan 12 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement