Kemudian di TKP keempat di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dengan korban jambret seorang perempuan dengan modus yang sama.
Terdapat empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial FFI selaku joki, ABA sebagai eksekutor, JAP sebagai pengawas di TKP dan yang membantu aksi pencurian. Kemudian MI sebagai pengawas dan satu orang berinisial M selaku penadah.
"Ini yang dinamakan kelompok Muara Baru. Motifnya sama, para tersangka ini positif narkotika karena hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika," jelas Yusri.
Polisi masih terus mendalami kasus penjambretan terhadap masyarakat atau pesepeda yang belakangan ini marak terjadi. Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ancaman penjara 4 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.