Dari penuturan tersangka, Nyoman Yogi menuturkan, bila ada persoalan ekonomi yang muncul, sebab sang pelaku menganggap N bukanlah anak biologis darinya.
"Ada motif ekonomi juga, korban dianggap sebagai beban, karena bukan anak biologis tersangka, ia juga merasa kesal korban sering rewel. Ketiga karena ada permasalahan dengan ibu korban, walau pun belum secara resmi tinggal dalam satu rumah. Akumulasi latar belakang tersebut merupakan penyebabnya tersangka melakukan penganiayaan," paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, N menderita sejumlah luka - luka di sekujur tubuhnya dan mengalami trauma psikis. Saat ini N balita berusia 2,5 tahun ini tengah menjalani perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu.
"Mengalami luka bakar yang diakibatkan siraman air panas, kemudian bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya, bekas gigitan di jari - jari dua tangan korban," tutur mantan manager Bhayangkara Solo FC ini.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)