Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan Hingga Rumah Kediaman

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |10:34 WIB
Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan Hingga Rumah Kediaman
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," beber Ali.

Dokumen serta alat elektronik yang diamankan penyidik dari sejumlah lokasi yang digeledah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut guna proses penyitaan.

"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement