"Barang bukti yang kami amankan yakni pakaian para pelaku saat melakukan pengeroyokan kepada korban," kata Arif.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kami Polresta Cirebon untuk bisa menciptakan Kabupaten Cirebon yang aman dan kondusif," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)