TABANAN - Polres Tabanan mengungkap kasus prostitusi melalui media sosial yang mempekerjakan anak di bawah umur.
"Pelaku berinisial KH (28) asal Jawa Timur yang tinggal sementara di salah satu rumah kos wilayah Tabanan sudah diamankan, karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur lewat aplikasi media sosial," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan setelah diinterogasi, pelaku diketahui mempekerjakan dua orang wanita berinisial SA umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai pekerja seks komersial.
Setelah melalui proses pemeriksaan identitas, benar salah satu yang dipekerjakan oleh KH berinisial F masih di bawah umur.
Adapun modus operandinya bahwa pelaku berperan sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp250.000 sampai dengan harga paling tinggi Rp500.000.
Baca Juga : Layani Pria Hidung Belang, 2 Anak di Bawah Umur Hanya Diberi Rp50 Ribu
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses pemberkasan. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut