Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelompok PKI Culik dan Aniaya Driver Ojol saat Antar Barang di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |18:48 WIB
Kelompok PKI Culik dan Aniaya <i>Driver</i> Ojol saat Antar Barang di Tangsel
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin/ Okezone
A
A
A

Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, sehelai baju yang terdapat bercak darah korban.

Dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan kejahatan modus serupa. Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pengakuannya baru 2 kali," tutup Iman.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement