Kejadian pencurian pada tanggal 28 Oktober 2021 berawal dari pelaku masuk ke minimarket jalan Santo Joseph, pelaku masuk dan keliling untuk memantau keadaan didalam dan pelaku langsung membeli sebotol minuman dan langsung keluar.
Tidak berselang waktu yang lama, pelaku melihat keadaan toko sudah ramai pelaku langsung menjalankan aksinya untuk mengambil beberapa coklat dan boxer yang sudah dikeluarkan dari dosnya dan langsung melarikan diri menggunakan mobil yang disewa pelaku.
Baca juga: Tunawisma Tepergok Bobol Minimarket di Tambora
Akibat pencurian ini minimarket mengalami kerugian kurang lebih Rp.276.000. Akhirnya Tim Gabungan menangkap pelaku di Pardo, Kelurahan Kakenturan, Kota Bitung. Setelah ditangkap pelaku dan dibawah ke Mapolresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut dan memproses hukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.
(Awaludin)