Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Otak Penjualan Bayi di Sumsel Ternyata Ayahnya Sendiri, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Berjudi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |22:20 WIB
Otak Penjualan Bayi di Sumsel Ternyata Ayahnya Sendiri, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Berjudi
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Kemudian pada hari Kamis (21/10/2021), sekitar pukul 14.00 WIB tanpa sepengetahuan Bobi, Anita mendatangi rumah Rohima di Jalan Lestari Kelurahan Kemang manis Kecamatan IB II Palembang dengan membawa bayi bernama Stefani. Saat tiba di kediaman Rohimah sudah ada US, Rohimah dan Putri tidak lama kemudian datanglah Gatot. Lalu Anita menyerahkan anaknya kepada Rohimah dan Anita menerima uang dari Gatot Rp 7 juta.

Kemudian uang tersebut dibagi, Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, dan Rohimah Rp 300 ribu dan Anita pulang kerumahnya Jalan Kemang manis Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, dengan membawa uang Rp 5 juta.

Dan saat Bobi pulang ke rumah, ia melihat bayi mereka sudah tidak ada. Anita cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang Anita Rp 5 juta. Bobi yang tidak senang memarahi Anita karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan Bobi,

Lalu Bobi meminta Anita untuk menghubungi Gatot agar anaknya dikembalikan karena Bobi tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban namun Gatot mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan.

“Uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, Rp 300 ribu untuk membeli Sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online, sisanya uang Rp 2 juta dipegang oleh Bobi dan dijadikan barang bukti oleh penyidik,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan tersangka Bobi kita amankan pada hari Jumat (29/10/2021) malam, setelah kita cek urine terhadap Bobi hasilnya positif. Kini Bobi juga kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama tetapi kita yang melapor karena temuan penyidik, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha, serangkan untuk korban bayi kedepan kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement