Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Ganjil Genap di Ragunan Belum Dikenakan Sanksi Tilang

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 31 Oktober 2021 |14:26 WIB
Pelanggar Ganjil Genap di Ragunan Belum Dikenakan Sanksi Tilang
Ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Situasi penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan terpantau ramai lancar. Pemberlakuan ganjil genap berlaku pada kendaraan roda empat dan roda dua tidak dilakukan sanksi tilang.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (31/10/2021) hanya ada empat petugas Dinas Perhubungan disiagakan di depan pintu masuk ragunan.

Baca Juga:  733 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta

Empat petugas berjaga secara bergantian. Petugas memberhentikan para pengunjung yang menaiki kendaraan mobil dan motor berpelat genap.

Petugas Dinas Perhubungan kemudian bertanya kepada kendaraan roda dua yang memiliki pelat nomor polisi genap. Petugas bertanya apakah telah membeli tiket masuk TMR.

Petugas juga bertanya kepada pengendara apakah memiliki KTP Jakarta atau luar Jakarta. Kemudian, pengendara kendaraan roda dua berpelat nomor genap diminta untuk parkir di luar.

"Kalau kendaraan roda empat kami tidak sediakan tempat parkir," kata petugas Dishub, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:  Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Fatmawati

Dari keterangan petugas kendaraan roda empat yang diputar balikan sekitar 20 kendaraan. Petugas tidak melakukan tindakan tilang pada kendaraan roda dua yang memiliki nomor polisi genap. Sementara itu situasi dan kondisi arus lalu lintas di sekitar taman margasatwa ragunan cukup terkendali.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata di Jakarta yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Sistem Gage berlaku mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement